Eramuslim.com – Ada satu pelajaran berharga dan penting yang dapat kita petik dari kasus musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Di negeri ini Anda boleh berbuat apa saja, termasuk memiliki seorang capres, tapi jangan pernah jadi oposisi.
Ahmad Dhani divonis hakim 1.5 tahun penjara, dan langsung masuk tahanan karena dinilai terbukti secara sah melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter. Dhani dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tiga cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang membawanya masuk bui sebagai berikut :
“Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP”
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
“Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”
Habiburahman Anggota Tim Advoaksi Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi mengaku mereka telah melaporkan 20 kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Bawaslu dan Bareskrim Polri, sebagian besar kepada Paslon nomor 02, tapi sampai sekarang belum satupun diproses. “Beberapa diantaranya sudah kami laporkan tiga bulan lalu,” ujarnya.