Eramuslim.com -Betul Anda tidak salah baca. Judul di atas diambil dari keterangan seorang saksi dari paslon 02, Hairul Anas Suadi.
“Doktrin” itu disampaikan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ketika memberikan pembekalan para calon saksi di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Anas adalah salah satu peserta pembekalan itu. Sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), bersama 9 orang lainnya dia diutus mewakili partainya. Saat itu PBB di bawah Yusril Ihza Mahendra mendukung paslon 01.
Karena hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), maka dapat disebut sebagai fakta persidangan.
Sebagai saksi sebelum menyampaikan keterangan, Anas telah disumpah. Artinya dia menyampaikan keterangan secara benar. Dia harus menyampaikan fakta yang dia dengar, dia lihat dan dia alami sendiri. Bukan ngarang-ngarang. Bukan opini.