Artinya kalau gugatan ditolak, atau hanya sebagian yang diterima, Jokowi-Ma’ruf secara legal formal memenangkan Pilpres 2019. Tak perlu ada tambahan koalisi karena hasil pileg menunjukkan partai pendukungnya sudah menguasai kursi di parlemen.
Sebaliknya jika gugatan diterima, Prabowo-Sandi dinyatakan menang dan berhak menyusun pemerintahan sendiri.
Pertama, bagi kubu Jokowi kalkulasinya lebih menguntungkan bila sudah ada deal politik sebelum sidang MK dimulai.
Sidang hanya bersifat formalitas agar kedua kubu tidak kehilangan muka dan rakyat tidak semakin marah karena dikhianati oleh para elit politik.
Biaya politik yang dikeluarkan dipastikan akan sangat mahal bila tidak ada kesepakatan politik apapun sebelumnya.
Melihat legal standing dan konstruksi hukum yang diajukan pengacara paslon 02, bisa terjadi bola liar.
Karena itu kabarnya ada upaya-upaya dari orang tertentu untuk “menjinakkan’ tim kuasa hukum yang dipimpin oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Namun melihat garangnya para kuasa hukum dan saksi-saksi yang diajukan paslon 02, upaya menjinakkan kuasa hukum itu tampaknya gagal total.
Apa yang dilakukan Oleh Bambang Widjojanto Dkk memang ngeri-ngeri sedap. Mereka menyasar posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di dua bank syariah, besarnya sumbangan capres Jokowi untuk tim kampanye, tidak sesuai dengan profil laporan kekayaannya.
Fakta-fakta yang dikemukakan tim ahli dan para saksi juga tak kalah ngerinya. Kesaksian Prof Jaswar Koto tentang kemungkinan adanya penggelembungan suara, dan pengakuan Hairul Anas Suadi seorang mantan caleg Partai Bulan Bintang (PBB) yang menggemparkan tentang doktrin “Kecurangan adalah bagian dari demokrasi.”
Kalau toh dasar gugatan itu secara hukum ditolak oleh majelis hakim, namun secara opini publik kredibilitas dan basis legitimasi pemerintahan Jokowi sangat berat.
Kedua, bagi partai pendukung 02 yang ingin bergabung dengan kubu Jokowi, saat ini “harga jual” mereka sedang sangat tinggi. Jika deal dilakukan sebelum sidang MK mereka bisa mendapat imbalan politik yang sangat menguntungkan.
Sangat berbeda bila sidang MK sudah menghasilkan keputusan bahwa Jokowi-Ma’ruf dinyatakan sebagai pemenang. Posisi tawar mereka akan rendah. Tidak tertutup kemungkinan terpaksa jual obral.
Yang penting selamat tidak menjadi oposisi dan harus puasa lagi selama lima tahun ke depan.
Maka berlakulah hukum penawaran dan permintaan ( supply and demand ). Semakin banyak permintaan, semakin tinggi penawaran. Begitu pula sebaliknya.
*Ketiga,* banyak elit politik kita saat ini bukan dari kalangan aktivis yang terlatih berjuang, apalagi berada di luar pemerintahan dalam jangka waktu yang lama.
Salah satu sikap yang paling menonjol dari politisi semacam ini adalah oportunis dan tidak setia kawan. Meraih kekuasaan atau setidaknya tetap berada dalam lingkar kekuasaan merupakan satu-satunya tujuan.
Tipe politisi semacam ini akan lari terlebih dahulu manakala menghadapi kesulitan. Mereka tak peduli bagaimana nasib teman seiiring. Yang penting mereka selamat.