Eramuslim.com – Oposisi naga-naganya akan menjadi kata yang hilang dari kamus politik di Indonesia. Ada upaya yang sangat nyata, anak kandung resmi dan sah dari demokrasi itu “dikriminalisasi.”
Secara hukum statusnya dijadikan “anak haram.” Kehadirannya tidak dikehendaki.
“Kriminalisasi” terhadap kata oposisi itu dibungkus dengan kemasan yang sangat “mulia,” dan gagah. Penting dan perlunya dibentuk “Kabinet Rekonsiliasi” untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
Munculnya wacana dan operasi politik “Kabinet Rekonsiliasi, ” bahkan sudah jauh terjadi sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sengketa hasil Pilpres 2019. Hari-hari ini, isu dan wacana itu makin menguat bersamaan rencana lembaga penjaga konstitusi itu mengambil keputusan.
Operasi politik melalui para broker, operasi media berupa pembentukan opini, dan operasi hukum berupa tekanan dan kompromi, kian digencarkan.