Eramuslim.com – Meski masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 hanya tinggal sekitar satu bulan, tapi kebijakan mereka bisa meninggalkan bom waktu bagi Presiden Joko Widodo.
Bila salah menanganinya, bom waktu itu bisa meledak dan menghancurkan periode kedua pemerintahan Jokowi.
Dalam rapat gabungan dengan pemerintah Senin (2/9/2019), anggota Komisi IX dan XI DPR sepakat menolak rencana pemerintah menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lebih dikenal sebagai BPJS Kesehatan.
DPR hanya menyetujui kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I dan II. Sementara untuk peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III ditolak. Pemerintah boleh menaikkan dengan catatan telah menyelesaikan pembersihan data (data cleansing) yang acakadut.
Dalam rapat pekan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran sampai lebih dari 100 persen. Menaikkan iuran dinilai merupakan satu-satunya cara untuk menutup defesit yang dari tahun ke tahun, terus membengkak.
Peserta JKN kelas I tadinya hanya membayar Rp 80.000/ bulan dinaikkan menjadi Rp 160.000. Peserta JKN kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, naik menjadi Rp 42.000 per bulan.