Eramuslim.com – Seperti sudah diduga, pasangan Anies-Sandi membuat “blunder” lagi. Kali ini “blundernya,” sudah tidak ketulungan. Melalui surat tertanggal 29 Desember 2017 Pemprov DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat untuk tiga pulau reklamasi.
Implikasi dari surat Anies tersebut tidak main-main. Pemprov harus mengembalikan dana bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pengembang untuk Pulau C, D dan G sebesar Rp 483 miliar.
“Berapapun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi. Dan sebagai pemerintah, negara kami tidak boleh kalah dengan pengembang,” kata Sandi.
Tahukah Anies-Sandi berapa besar kerugian yang akan timbul akibat pembatalan sertifikat tersebut, dan tahukah mereka sedang berhadapan dengan siapa?
Angka Rp 483 miliar tadi hanyalah angka resmi. Berapa ratus miliar, atau bahkan berapa triliun dana-dana tidak resmi yang telah dikeluarkan oleh pengembang.
Sudah menjadi rahasia umum, setiap proyek yang memerlukan perizinan dari pemerintah membutuhkan dana di bawah meja (under table cost) yang sangat besar. Apalagi untuk proyek-proyek besar yang memerlukan izin dari pemerintah daerah, sampai pemerintah pusat.
Untuk proyek dengan nilai ratusan triliun seperti reklamasi Pantai Utara Jakarta, dana di bawah meja yang diperlukan tentulah sangat besar. Apalagi proyek tersebut ditentang oleh para nelayan dan para pegiat lingkungan, termasuk alumni puluhan perguruan tinggi di Indonesia.