Ha ha ha Pendeta Palsu Ketakutan

Oleh  M. Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan

PENDETA palsu itu bernama Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses. Palsu karena omongannya bukan khas pendeta tapi preman jalanan. Mulut kotor penista agama ini berhalusinasi seolah-olah ia paling tahu tentang agama. Murtadin nyebelin yang lagi ketakutan lompat sana lompat sini itu mungkin kini sedang di Brooklyn atau Austin ataupun di Wisconsin. Atau lagi ngumpet di Pom Bensin.

Tampil dengan gagah berani menunjukkan diri sebagai jagoan yang tidak ada rasa takut. Semua ditantang bahkan yakin tidak akan bisa ditangkap. Menyiarkan visual diri dari beberapa tempat ada studio, kebun hingga alun-alun. Saifudin sangat jumawa.

Akan tetapi kini si pendeta palsu ini kelihatan ketakutan setelah diburu FBI sebagai bagian kerjasama Interpol dengan Kepolisian Indonesia.

Belum ada fatwa mati seperti Salman Rushdi sudah gemetar. Dia mulai sadar bahwa Amerika baru memproduk UU penghapusan Islamophobia. Kerjasama Interpol dapat membuat Saifudin diekstradisi. Penjara sudah menanti dan “napoleon-napoleon” siap mengeksekusi. Mulai ia menjerit-jerit  “Yesus tolonglah saya”  “saya sedang menantikan Yesus itu”, serunya. Ciut juga nyali si tersangka sambil ngomong “saya dalam pelarian dari kota ke kota sepertinya saya paranoid”.

Ha ha pendeta palsu yang merasa sudah melebihi nabi itu kini pusing tujuh keliling. Oleh umat Kristennya sendiri perilaku mencaci maki keyakinan agama lain itu tidak dibenarkan. Bahkan pelaporan Kepolisian atas ujaran penodaan agama tersebut di antaranya adalah dari komunitas Kristiani. Lalu Saifudin berjuang untuk apa dan untuk siapa?

Terhadap tersangka Saifudin Kepolisian telah menerbitkan red notice dan ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Federal Bureau of Investigation (FBI) memungkinkan untuk segera menangkap dan selanjutnya mengekstradisi pulang ke Indonesia.  Saifudin nampaknya bukan akan berbahagia membongkar “oleh-oleh” hasil piknik, tetapi terancam pasal-pasal aturan pidana atas perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik.

Ada Pasal 156 a KUHP yang mengancam penistaan agama penjara 5 tahun dan ada pula Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dikaitkan Pasal 45a ayat (2) yang mengancam penjara 6 tahun. Saifudin sesumbar untuk memakai Lawyer Amerika untuk menghindari penangkapan. Akan tetapi setelah ditangkap nanti lalu diekstradisi, maka Lawyer Amerika itu tidak akan bisa berbuat apa-apa.