Gokil Abis Kalau Pilkada Serentak 2024

eramuslim.com

by Nanik S. Deyang

Apapun alasan yang dijadikan pemerintah untuk ngotot tidak mau merevisi UU Pemilu, sehingga tetap menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 dan 2023, menimbulkan tanda tanya besar. Bila sampai Pilkada serentak 2024, nni benar-benar ngaco an gokil abis.

Pemerintah maunya Pilkada pada tahun 2024, bareng atau serentak dengan Pemilihan Presiden Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Untuk remeralisasikan rencana itu, diketahui pimpinan negara sampai harus turun sendiri melobi ketua-ketua partai. Anehnya, DPR yang tadinya paling bersemangat untuk mengajukan revisi, malah sekarang terkesan membeo.

Terakhir mayoritas DPR mengikuti saja apa kemauan pemerintah, kecuali Partai Demokrat yang masih tetap menginginkan adanya revisi UU Pemilu, sehingga Pilkada bisa dilakukan di tahun 2022 dan 2023. Pilkada yang sesuai dengan berakhirnya masa jabatan para Kepala Daerah. Salah satu yang masa jabatannya habis itu adalah Gubernur DKI.

Meski saya bisa mengira-ngira apa dibalik semua itu, tetapi saya tutup mata saja. Pura -pura nggak tau sajalah. Saya hanya akan menulis kalau betapa powefullnya Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bayangkan Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 itu sebanyak 272 ( Gubernur, Bupati dan Walikota).

Artinya selama dua sampai tiga tahun 272 kepala daerah akan dijabat oleh penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Siapa yang bakal menjadipenjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut? Ya PNS yang akan ditunjuk oleh Kemendgri. Ini ngaco dan jelas gokil abis. Mungkin baru kali ini dalam sejarah Indonesia, sejak merdeka, ada 272 Gubernur, Bupati dan Walikota yang dijabat oleh penjabat dalam jangka waktu sampai bertahun -tahun.

Karena dalam UU administrasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para penjabat tersebut, juga  masih sangat “abu-abu”. Makanya, bisa dibayangkan betapa kisruhnya tata kelola suatu pemerintahan daerah, bila nanti penjabat tersebut mengambil kebijakan-kebijakan yang justru kontra produktif dari kepala daerah yang masa jabatannya habis.

Peluang bagi terjadinya penyimpangan atau korupsi juga sangat besar, bahkan terbuka lebar. Karena penjabat Gubernur, Bupati dan Walikoa itu punya beban moral kepada rakyat. Mereka bisa membuat kebijakan sesuka hati. Yang penting bagi-bagi proyek dengan DPRD setempat. Kepentingan rakyat bergeser menjadi kepentingan penjabat dengan DPRD semata