Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Dari sisi hukum tentunya absolut terhadap Gibran RR yang latarbelakang pendidikannya sekedar lulus SMP. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran Kpu, jo. Pkpu Jo. UU. Ttg pemilu:
‘Yang mengharuskan ijasah minimal SMA atau sederajat.’
Dari sisi moralitas isi konten fufu fafa, hal yang bukan like dislike, melainkan ” absolutisme Gibran tdk patut memimpin di Negara RI karena bertentangan dengan Panca Sila” khususnya sila kedua, ” kemanusiaan yang adil dan beradab “. Gibran tentu kategori tidak beradab.
Serta secara politis yang urgenitas, bahwa Bangsa dan NRI. Jangan sampai untuk kedua kalinya terperosok kepada mentalitas model kepemimpinan sebelumnya selama satu dekade, yakni sosok yang mirip Jokowi .
Dan sebagai seorang WNI. saya ucapkan TERIMA KASIH ATAS SUMBANGSIH ILMUNYA sbg apresiasi kepada Dr. suryo dan salut atas keberanian para anggota BSSN . (sumber: Faktakini)