Ketiga, Trisila dan Ekasila hanya tawaran Bung Karno tidak menjadi kesimpulan kesepakatan. Karenanya perjuangan Trisila dan Ekasila bukan merealisasikan semangat Bung Karno tapi justru mengkhianati Bung Karno sendiri yang sepakat bahwa ideologi negara awalnya Piagam Jakarta selanjutnya Pancasila 18 Agustus 1945.
Karena tak mungkin diterima secara politik maupun secara hukum perjuangan ideologi Trisila dan Ekasila tersebut, maka wajarlah jika upaya untuk mewujudkannya di negara Republik Indonesia menjadi bertentangan dengan konstitusi atau ilegal.
Kelompok gerakan apapun baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, ataupun politik yang berjuang untuk Trisila dan Ekasila dengan semangat menggantikan Pancasila jelas-jelas merupakan gerombolan.
Akhirnya dapat dimengerti mengapa korlap aksi menyebutnya sebagai “gerombolan Trisila dan Ekasila”.
Memang RUU HIP menguak banyak hal. Ada ceritra seram ada juga yang lucu. Di tengah keseraman ternyata ada kelucuan. Seramnya pasukan tegap siap gerak jalan, lucunya jalannya mundur ke belakang. Ke gorong-gorong Trisila dan Ekasila.
Pancasila berlaku untuk sekarang dan ke depan. Tentu Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan yang diperas-peras itu.
Bukan Pancasila jeruk nipis. (*)
Penulis: M. Rizal Fadillah