Sebagai hak politik hal demikian adalah sah-sah saja. Tetapi ini merupakan dukungan menuju pengabsahan nepotisme. Kultur yang diwanti-wanti oleh Tap MPR No. XI/MPR/ 1998 dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 sebagai perbuatan yang harus dihindari bahkan diberantas.
Pendukung benih nepotisme tentu bukan hanya Gerindra, tetapi Gerindra patut disorot mengingat Ketumnya adalah Calon Presiden yang mendapat dukungan jutaan suara yang berharap memiliki pemimpin yang berintegritas dan mandiri.
Tapi sayang pragmatisme, kalkulasi politik, mungkin juga apologi demi strategi, maka para pemeran sandiwara politik lebih suka mempermainkan perasaan hati rakyat. Sekedar untuk mendapatkan sejumput keuntungan bagi kelompok atau partai. Lagi pula pemilu waktunya masih lama, bukankah parpol itu membutuhkan dukungan rakyat hanya di saat Pemilu ?
Nepotisme harus diberantas jika negara ingin kuat dan bersih. Nepotisme ada dalam satu napas dengan kolusi dan korupsi. Penyelenggara negara mesti memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan KKN. Jika komitmen sudah hilang, maka baiknya Ketetapan MPR atau peraturan perundang-undangan yang ada dibuang saja ke tempat sampah.
Rakyat sudah semakin muak pada karakter pemerintahan yang didukung partai-partai politik yang sudah tidak menperdulikan aturan aturan hukum. Ber-KKN dengan bebas dan leluasa. Tak peduli pada pandangan luar selain diri, kelompok, dan partainya. Mengelola negara seperti miliknya sendiri. Kekuasaan adalah aku- l’etat c’est moi.
Sebaiknya Gerindra introspeksi dan evaluasi atas langkah yang menenggelamkan diri itu. Hukum politik selalu ada “reward” dan “punishment”. Jangan abaikan dan persetankan suara rakyat. Kekuasaan dan jabatan itu tidak abadi.
Tentu semua sudah sangat tahu akan hal ini.
(Penulis: M. Rizal Fadillah, Pemerhati politik dan kebangsaan.)