Geger Meme “Jokowi, The King Of Lip Service” Menyeret Ari Kuncoro Dan Erick Thohir

Faktor akhlak disebutnya sangat berperan untuk membawa BUMN mencapai reputasi Dunia.

“BUMN tidak kekurangan orang pintar dan hebat. Tapi tidak cukup kapabilitas saja, tidak bisa. Yang penting akhlak. Dengan akhlak bisa mulai level terendah di BMUN dan pengambil keputusan akan mendorong kemajuan BUMN,” ucap Erick ketika menghadiri dan memberi sambutan pada peluncuran buku “Akhlak Untuk Negeri” secara virtual, Rabu (6/6).

Jika pernyataan Erick soal akhlak itu dihadapkan pada kasus Kemal Arsjad, tak salah jika ada pengamat menjuluki Erick sebagai “raja kecil” praktik “lip service”.

Dalan catatan masyarakat, yang terkait urusan akhlak ini bukan hanya Kemal, tapi ada banyak di BUMN. Satu contoh kelancangan Komisaris Independen PT Pelni, Kristya Budiyarto, memecah persatuan bangsa.

Kristya ini pernah bikin kegaduhan, menuduh pengajian Pelni mengembangkan paham radikalisme. Karenanya ia meminta pengajian bulan April Pelni, dibubarkan. Minta pejabat Pelni yang mengurusi acara pengajian itu dipecat.

Tapi, Kang Dede, panggilan akrab komisaris itu, salah info. Belakangan ia pun meminta maaf kepada pengurus MUI KH Cholil Nafis yang hari itu menjadi pengisi acara kajian agama Pelni yang mau dibubarkan Kang Dede.

Kembali ke soal gonjang ganjing di kampus UI. Seorang pejabat MWA-UI, mengakui pasal 35 C PP Statuta UI memang abu-abu. Tidak tegas melarang Rektor UI merangkap komisaris BUMN. Oh, ya?

Pasal 35 C Statuta UI hanya melarang menjadi “pejabat” sehingga tidak bisa Ari Kuncoro serta merta dianggap telah melanggar. Sayang, pejabat MWA yang dihubungi kemarin tidak bersedia disebut namanya.

Definisi untuk kata “pejabat” di BUMN menarik disimak. Pejabat BUMN, dalam Statuta UI, kata tokoh kita itu, bukan orang yang terlibat operasional dan tanggung jawab sehari-hari.

Tegasnya, posisi Ari sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI tidak sampai mengganggu dan menyita  perhatian Ari Kuncoro sebagai Rektor UI.

Mungkin kawan yang menjadi sumber ini lupa. Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI pernah ikut menandatangani persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI sebelum yang bersangkutan sendiri lulus fit & proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaannya: apakah memang seperti itu tata kelola umumnya BUMN kita -para komisarisnya bergaji besar tapi dilepaskan dari tanggung jawab kerja- sementara reputasinya mau dipacu Erick menjadi BMUN kelas dunia? Tolong. [RMOL]

 

Ilham Bintang

Penulis adalah wartawan senior. [RMOL]