Bukti sitaan tersebut menjadi gelap karena ada indikasi bahwa sitaan tersebut dibagi-bagi oleh oknum. Informasi tersebut diperoleh dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang juga pernah menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut yang mencuat pada 1999.
Antasari merasa memiliki beban moral karena tidak tuntasnya kasus cessie Bank Bali tersebut. Menurutnya kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari mengatakan untuk mengetahui apakah bukti sita sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat 2009 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.
Dalam kasus Novel Baswedan, publik dikejutkan informasi bahwa jaksa Penuntut Umum yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, pada Senin (17/8). Fedrik merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Jaksa kasus novel diketahui menuntut pelaku penyiraman air keras sebantak 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut saat itu menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Majelis hakim kemudian memvonis pelaku dua tahun penjara. Meninggal Jaksa Robertino Fedrik tersebut menjadi perbincangan ramai di sosmed, karena meninggalnya masih diduga karena Covid-19.
Salah satu netizen menulis di twitter:
“Jaksa Bang Novel meninggal… Bukti sita Bank Bali Rp546 miliar… Dan sekarang gedung kejaksaan agung kebakaran… Kebetulan yg luar biasa sekali…”
Semoga Petugas Pemadam Kebakaran segera bisa memadamkan api yang masih menyala dan semoga petugas keamaan bisa melakukan investigasi yang hasilnya dibuka kepada publik secara transparan sehingga tidak menimbulkan duga-duga di tengah masyarakat.(end)
Penulis: Achmad Nur Hidayat