Ketiga, sikap rakyat yang menolak dan sikap Pemerintah yang menunda menandakan ada yang tak beres pada RUU HIP. Misi tersembunyi yang diisukan kuat soal komunisme cukup serius. PDIP sebagai pengusung harus melakukan pembersihan diri dari kader-kader neo-PKI.
Keempat, ke depan DPR atau siapa pun dalam mengambil kebijakan politik harus mempertimbangkan aspirasi umat Islam. Mengecilkan dan menyinggung perasaan politik umat Islam adakah pengingkaran sejarah sekaligus dapat memancing konflik.
RUU HIP adalah catatan buruk dari rapuhnya DPR dalam mencitrakan diri sebagai lembaga perwakilan rakyat. Koalisi partai-partai di Pemerintahan menambah kerapuhan di tingkat DPR. Ketum Partai yang menjadi Menteri memudahkan lobi sekaligus bukti kooptasi. Ke depan harus ada larangan Ketua Partai menjadi pembantu Presiden.
RUU HIP secara filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis sangat buruk. Kini tercampak sebagai RUU “sampah”. Karena itu, selayaknya untuk tidak menjadi bahasan DPR lagi. Rakyat, khususnya umat Islam, kembali telah berhasil menggagalkan upaya neo-PKI untuk “mengkudeta” halus ideologi Pancasila.
DPR harus tegas menarik RUU HIP dan tidak mengambangkan. Sikap “buying time” hanya menambah kerawanan politik baru.
Sikap rakyat dan pemerintah sudah sangat jelas. Pilihan bagi kewibawaan Dewan adalah cabut atau tarik RUU HIP.
Usaha neo-PKI telah gagal. [ebd]
Penulis: M. Rizal Fadillah, Pemerhati Bangsa