Forum Rakyat: Saat Direktur Pajak Menjadi Perampok Pajak

Adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun itu diduga terkait dengan Angin yang saat itu menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada DJP. Saat Angin ini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pajak.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin Angin hanya mendapat fee atas makelar kasus yang dilakoninya, sementara Gayus bisa mendapat ratusan miliar? Sudah sesulit itukah membobol uang pajak? Atau suap Rp15 miliar itu hanyalah puncak dari gunung es yang sesungguhnya?

Semoga tindakan penghianatan yang memalukan ini tidak terulang lagi di kemudian hari.[FNN]