Forum Rakyat: Saat Direktur Pajak Menjadi Perampok Pajak

Kita patut menyayangkan munculnya makelar kasus Gayus Tambunan yang hanya pegawai III A DJP Kementerian Keuangan yang berhasil menjebol uang negara. Bisa dibayangkan Gayus yang pegawai rendahan bisa menjadi makelar atas kasus sengketa pajak senilai Rp10,5 triliun, berapa besar kasus yang digondol Angin?

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga penyimpangan penagihan pajak senilai Rp1,7 triliun yang melibatkan Angin Prayitno. Mungkin saja rilnya lebih besar. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dugaan tersebut sudah dilaporkan beserta alat buktinya kepada KPK pada Jumat siang (5/3).

“Saya datang ke KPK melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak,” demikian ujar Boyamin.

Lantas bagaimana kronologi Angin Prayitno Aji bisa menjebol uang pajak? Bagaimana kronologi sehingga Angin bisa dijuluki sebagai penghianat? Begini ceritanya.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) No.SR-383/MK.03/2017, memberikan izin penyanderaan terhadap DS (Dedy Sutanto), AT dan WW selaku Komisaris dan Direksi PT Industri Pulp Lestari dikarenakan menunggak pembayaran pajak sebesar Rp1,7 triliun.

Atas surat izin itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jakarta Pluit telah melakukan penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas Klas II A Salemba.

Selanjutnya, DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, satu minggu setelah disandera dan membuat surat pernyataan akan membayar dengan seluruh harta kekayaannya sesuai dengan nilai di SPT pribadi.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER/03/PJ/2018 tanggal 23 Januari 2018, DS lepas dari sandera pada 24 Januari 2018, atau sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak pada tanggal 23 Januari 2018. Hal itu pun dinilai tidak wajar jika merujuk syarat-syarat pembebasan sandera pajak, salah satunya pertimbangan Menkeu yang membutuhkan waktu 39 hari.

Hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 triliun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya. Diduga baru terbayar Rp15 miliar dari DS dan diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut.