Fenomena dan Anomali Hukum Pemanggilan Edy Mulyadi

Pertanyaan berikutnya, berdasarkan KUHP, atau UU ITE sekalipun, apakah statementBang Edy bisa dituntut secara pidana, apa unsur pidananya bisa terpenuhi, atau hanya karena Bang Edy terlalu vokal dan banyak tahu, atau rezim hari ini takut kalau rakyat semakin tahu tentang keadaan negeri ini yang sesungguhnya.

Waktu yang akan menjawabnya.

Untuk itu aparat penegak hukum harus tetap netral, Presisi, dan menjaga konstitusi. Karena semua akan dipertanggungjawabkan. Tidak ada seorangpun bisa dipidana, dengan dalih apapun sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur pIdana sebagaimana yang terkandung dalam pasal yang disangkakannya

Salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipaksakan untuk disidik, diadili dan dihukum. Jelas itu merupakan pelanggaran hukum oleh penegak hukum.

Apalagi pendapat Bang Edy tersebut masih dalam koridor hukum, serta didukung oleh data dan fakta yang ada di lapangan. Dan sebagian besar rakyat Indonesia merasa terwakili, dan mendukung pendapat Bang Edy, karena tidak ada ujaran kebencian terhadap suku, ras, etnis maupun golongan (SARA).

Semua itu hanya merupakan wujud rasa cinta Bang Edy yang tulus kepada negara dan bangsa ini dari rong-rongan para oligar dan oligor yang semakin serakah di negeri ini. Ingat, bahwa pendapat Bang Edy ini di samping didukung oleh data dan fakta di lapangan, juga dijamin oleh konstitusi pasal 28 UUD 1945 dan buku ke I,  pasal 1 ayat 1 KUHP.

Indonesia Raya yang Adil dan Beradab, 27 Januari 2022. (FNN)