Artinya apa? Semua sudah ‘rapi disusun’ sebelum darurat corona.
Apa yang sudah ‘rapi disusun’ itu? Salah satunya dan yang paling penting adalah sudah dipilih 8 platform digital (Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Sisnaker) dan 198 lembaga pelatihan yang akan terlibat dalam program Prakerja.
Jika biaya pelatihan per orang dialokasikan Rp 1 juta dan terdapat 5,6 juta penerima berarti total biaya pelatihan adalah Rp 5,6 triliun, yang jika dibagi 8 platform digital maka setiap platform akan mendapat Rp 700 miliar, yang kemudian dibagi lagi kepada 198 lembaga pelatihan itu.
Bagaimana cara baginya? Saya kutip wawancara CNBC dengan Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, sebagai berikut:
“Rp1 juta untuk bantuan pelatihan dari pemerintah ke lembaga pelatihan. Nah, tapi lembaga pelatihan ini menawarkan jasanya via 8 platform digital. Antara mereka, kalau ada persetujuan KOMERSIL, itu antara mereka, bukan kami. Jadi apakah fee atau apa, kami tidak bayar fee. Kami hanya bayarkan bantuan pelatihan kepada si peserta. Kalau lembaga pelatihan kemudian bayar KOMISI ke marketplace, itu di luar kami.”
Yah, bolehlah kita bersyukur bisa ikut/sempat dengar ada pembicaraan gurih tentang KOMISI. Persoalan kecipratan atau tidak, urusan lain. Prinsip kita sebagai kroco mumet adalah partnership: kita berpartner, mereka yang sip!
Lantas, mengapa semua program itu seperti bisa berjalan mulus? Karena ada dasar hukumnya. Saya rinci berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menko Perekonomian di atas: