Fakta Bicara: Arteria Dahlan dan “Tuan Puteri” Kebal Hukum!

Arteria Dahlan

Kalau Puan Maharani pernah berharap agar Sumbar menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila – seolah menempatkan orang Minang sebagai “anti Pancasila” – politikus PDIP Arteria Dahlan lain lagi.

Seperti halnya “Tuan Puteri” yang tidak tersentuh hukum, demikian halnya dengan Arteria Dahlan. Hingga kini masih bebas merdeka. Tidak ada proses hukum sama sekali. Padahal, ia telah menyebar ujaran “kebencian”.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat.

Pernyataan itu pun mendapat respons dari Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Awalnya politikus PDIP itu mengaku ogah meminta maaf ke publik atau khususnya masyarakat Sunda ihwal celotehannya tersebut.

Ia mempersilakan Ridwan Kamil untuk melaporkan sikapnya itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kalau saya salah itu kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah,” ujarnya.

“Kita ini demokrasi silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja. Tapi izinkan saya juga menyatakan yang demikian, repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini,” kata Arteria, Rabu (19/1/2021).

Ia menyebut, perkataannya saat itu bukan untuk mendiskreditkan warga Tanah Pasundan. Namun, belakangan ini budayawan Sunda Budi Dalton, hingga rekan separtainya mengkritik Arteria.

Budi Dalton curiga dengan tindakan Arteria yang juga meminta jaksa memakai bahasa Sunda dipecat. Ia menduga pernyataan Arteria lebih didasari oleh kepentingan lain, di luar penggunaan bahasa Sunda.

“Pada saat idiom Sunda ini muncul kenapa mesti dikritik, kalau berbahasa lain tidak. Lagi pula kalau kritik (itu) tidak apa-apa. Tapi, ini malah minta diganti. Jangan-jangan ini mah by order,” katanya.

Setelah mendapatkan kritikan keras, akhirnya Arteria meminta maaf pada masyarakat Jawa Barat.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (20 Jan 2022 13:35 WIB), permintaan maaf itu disampaikan Arteria usai memberikan klarifikasi di depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria, Kamis (20/1/2022).

Arteria mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke DPP PDIP. Ia siap menerima segala sanksi buntut pernyataannya di rapat Komisi III DPR tersebut.

Menyusul polemik pernyataannnya itu, Arteria dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar pada Kamis, 20 Januari 2022. Laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Januari 2022.

Arteria dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA. Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Terkait pelaporan itu, mengutip CNN Indonesia, Jumat (04 Feb 2022 15:30 WIB), Polda Metro Jaya menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria atas pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapat pelimpahan dari Polda Jabar. Gelar perkara itu turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.

“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Menurut Zulpan, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi. Dan, kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, sehingga ada hak imunitas yang dimiliki yang bersangkutan.