Eggi Sudjana: Ritual Klenik IKN Nusantara Mengundang Azab Allah SWT

Oleh : Eggi Sudjana Sukarna*

Ketua Umum TPUA

Sebagaimana ramai dikabarkan media, Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (14/3/2022). Presiden berkemah ditemani 33 gubernur se-Indonesia.

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi dijadwalkan melakukan ritual kendi di titik nol yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penjam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ritual kendi dilakukan dengan menyatukan tanah dan air yang dibawa oleh masing-masing gubernur dari daerahnya masing-masing ke dalam kendi besar yang diberi nama Kendi Nusantara.

Para gubernur yang diundang hadir diminta membawa satu liter air dan dua kilogram tanah dari daerahnya masing-masing ke lokasi perkemahan. Tak terkecuali, Gubernur DKI Jakarta Saudara Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan membawa tanah dari Kampung Akuarium, Jakarta Utara (Jakut), untuk IKN Nusantara. Anies meyakini tanah dari Kampung Akuarium menjadi harapan baru bagi kebahagiaan dan kemajuan bagi seluruh rakyat.

“Tanah dari Kampung Akuarium menghadirkan harapan bahwa pembangunan kota baru yang akan dijadikan ibu kota ini hendaknya tidak memarjinalkan rakyat kecil dan justru nyata-nyata akan memberikan kemajuan dan kebahagiaan bagi semua, khususnya rakyat kebanyakan,” kata Anies, (13/3/2022).

Saya tidak habis fikir, kenapa ritual klenik yang diharamkan Islam seperti ini diadopsi sebagai seremonial resmi negara. Kalau meminjam istilah teman-teman di Muhammadiyah, jelas ritual ini terkategori TBC (Tahayul, Bid’ah, Churofat) yang selama ini ‘diperangi’ oleh dakwah Muhammadiyah.

Kalau teman-teman di salafi, pasti ritual klenik ini disebut Bid’ah. Sesuatu yang juga sangat menonjol ditentang oleh teman-teman Salafi.

Namun, karena saya orang hukum, berfikir secara hukum, Saya mencoba mencari, adakah norma pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Kalimantan Timur,  yang mengamanatkan adanya ritual kepala negara, untuk membawa sejumlah tanah dan air dari seluruh provinsi di Indonesia, untuk dibawa ke lokasi Calon IKN di Kalimantan Timur.

Terang saja, tak ada pasal klenik semacam ini.  Jelas tak ada perintah UU IKN untuk menjalankan ritual klenik ini.

Apalagi, jika dikaitkan dengan konstitusi yang tegas menyatakan atas berkat Rahmat Allah SWT Indonesia merdeka. Semestinya, dengan ‘Ruh Allah’ Negara ini dikelola. Dengan berlandaskan akidah Islam, bukan dengan pendekatan klenik.