Eggi Sudjana: Presiden Jokowi Harus Penuhi Panggilan Pengadilan, Bukan Pamer Keakraban Bersama ‘Teman’ di UGM

Saat ini, Bambang Tri di tahan di Rutan Mabes Polri. Dia sedang mengambil upaya hukum, tapi justru mendapatkan perlakuan represi dan tidak Adil. Gus Nur yang JELAS TDK ADA KESALAHAN nya  juga ikut ditahan di Rutan Bareskrim.

Semestinya, Negara melindungi hak hukum Gus Nur dan Bambang Tri. Negara, menghormati proses hukum yang ditempuh di pengadilan, konsekwenlah bahwa Negara Republik Indonesia ini NEGARA HUKUM .

Perkara pidana, harusnya ditangguhkan menunggu keputusan perkara perdata yang sedang ditempuh Bambang Tri. Perma No. 1 tahun 1956 telah mengamanatkan itu.

Semakin represif, TIDAK JUJUR , TIDAK BENAR dan TIDAK ADIL,  maka Rakyat semakin tidak percaya kepada hukum dan Penguasanya, kalau tidak ke pengadilan, kemana lagi rakyat ikhtiar untuk mencari keadilan ? Janganlah sampai mendesak Rakyat untuk mengadilinya sendiri . (Faktakini)