Eggi Sudjana: Polisi Wajib Seret Luhut Karena Berbohong Big Data

Pernyataan Luhut Panjaitan terkategori menyiarkan berita atau pemberitahuan, bukan menyampaikan pendapat. Al hasil, apa yang diungkap Luhut soal 110 juta Big Data adalah berita atau pemberitahuan bohong, bukan pendapat yang tidak memiliki argumentasi.

Kebohongan Luhut soal 110 juta Big Data telah memicu keonaran ditengah masyarakat. Ramainya penolakan publik terhadap wacana tunda Pemilu, hingga masifnya demo mahasiswa yang menolak tunda Pemilu di berbagai daerah, adalah konfirmasi terpenuhinya unsur ‘menerbitkan keonaran’ yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan luhut soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu berdasarkan big data adalah berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran, yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara.

_”Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”._ [Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946].

Pasal ini terkategori delik umum bukan delik Aduan. Sehingga aparat penegak hukum dapat langsung menyidik kasusnya tanpa menunggu adanya laporan masyarakat. Dan saya menghimbau agar aparat bertindak, khawatir terjadi amuk massa dan peristiwa yang dialami Ade Armando bukan mustahil dapat terjadi pada Luhut Panjaitan.

Namun jika aparat belum juga bertindak, TPUA akan mengambil inisiatif membantu aparat untuk melaporkannya, agar Luhut Panjaitan diproses hukum. Hukum harus adil dan equal, tidak boleh pasal kabar bohong hanya diterapkan kepada rakyat kecil dan tokoh oposisi, sementara Luhut Panjaitan kebal terhadap pasal mengedarkan berita bohong. [Faktakini]