Eggi Sudjana: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Semestinya Diambil Alih DPR RI dan DPD RI

La Nyala Mataliti yang sudah ikrar akan memimpin revolusi rakyat, yang juga ingin maju sebagai Capres, perlu juga meneguhkan komitmen sebagai pemimpin dengan mengaktivasi kewenangan DPD RI dalam perkara ini. Kalau memimpin DPD untuk mengawal kasus ini tidak mampu, bagaimana mungkin mau memimpin seluruh rakyat Indonesia?

Lagipula, melalui proses politik yang ditempuh oleh DPR dan DPD akan lebih aman. Tidak akan ada lagi rakyat yang menjadi tumbal, tidak akan ada korban penangkapan seperti yang dialami Bambang Tri dan Gus Nur.

Kalau yang menggugat Rakyat kecil, saya juga khawatir akan mengalami nasib yang sama. Ditangkap, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.

Terlepas DPR dan DPD belum mengambil inisiatif untuk mengambil alih kasus ini, bahkan belum ada satupun anggota DPR RI dan DPR RI yang bersuara, saya justru mengapresiasi suara-suara rakyat yang diwakili oleh Ahmad Dhani, Refly Harun, Syaiful Zaman, dll.

Dalam acara Video Legend, Ahmad Dhani memberikan ruang terbuka bagi kami untuk memberikan klarifikasi. RH Channel, juga memberikan ruang bagi Adinda Ahmad Khozinudin untuk menjelaskan alasan pencabutan perkara.

Syaiful Zaman bahkan dalam video berjudul ‘Gugatan Bambang Tri dicabut, Jokowi kalah Telak!’ memberikan analisa yang saya kira, patut kita cerna sebagai satu perspektif yang progresif.

Kembali pada persoalan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini sudah menjadi tanggungjawab DPR RI dan DPD RI. Mekanisme hukum sangat sulit untuk mengungkap, karenanya perlu ditempuh mekanisme politik yang diinisiasi DPR dan DPD agar kasus ini tuntas. Agar tidak ada cerita sejarah anak cucu kita kelak, Indonesia pernah memiliki Presiden berijazah palsu. [faktakini].