Eggi Sudjana: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Semestinya Diambil Alih DPR RI dan DPD RI


Oleh: Prof. DR.H. Eggi Sudjana, SH. MSi*

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono

ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰ يٰتِنَا وَا سْتَكْبَرُوْا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ اَبْوَا بُ السَّمَآءِ وَلَا يَدْخُلُوْنَ الْجَـنَّةَ حَتّٰى يَلِجَ الْجَمَلُ فِيْ سَمِّ الْخِيَا طِ ۗ وَكَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُجْرِمِيْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, tidak akan dibukakan pintu-pintu langit bagi mereka, dan mereka tidak akan masuk surga, sebelum unta masuk ke dalam lubang jarum. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 40) .

Saya sangat terbuka atas kritik yang disampaikan Saudara Yusril Ihza Mahendra yang menyayangkan kenapa gugatan ijazah palsu Jokowi dicabut. Sebagai sesama Advokat, saya memandang perbedaan pandangan itu wajar saja. Pendapat Yusril tidak mengikat bagi tim kami, sebagaimana kami juga tidak berhak memaksa Yusril puas dan setuju terhadap pilihan kebijakan strategi hukum yang kami tempuh.

Tentang apa tanggapan tim hukum atas kritikan Saudara Yusril, adinda Ahmad Khozinudin telah dengan baik menanggapinya. Intinya, kami persilahkan Yusril menggugat Class Action, dan -dengan segala keahlian dan pengalamannya- untuk berjuang guna membuka tabir kelam ijazah palsu Jokowi.

Yusril benar, kasus ini menggantung. Karena belum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).

Namun selain menggunakan mekanisme hukum, sejatinya ada mekanisme politik yang bisa ditempuh oleh DPR RI dan DPD RI. Jadi, secara politik kasus ijazah palsu Jokowi adalah tanggungjawab DPR RI dan DPD RI.

Melalui hak angket, DPR RI dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk pencapresan di tahun 2019, yang mana hal ini bertentangan dengan undang-undang, merupakan hal yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa. Coba bayangkan, Indonesia memiliki Presiden berijazah palsu. Bukankah hal itu sangat berdampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?

Bahwa Saya dan Tim Advokasi B. Tri telah berupaya untuk menggugat nya tapi ada kendala Physcholigis seperti tahun lalu gugatan perkara 265 dan 266 terhadap Presiden RI dan DPR RI untuk harapkan menang tapi nyatanya putusan PN JAKPUS di N O , hal tepat gambaran dari ALLOH SUBHANNAHU WA TA ALA dalam Wahyu Surat Al Araaf Ayat 40 ” seperti unta masuk lobang jarum ” Jadi suatu hal yang Mustahil . Oleh karena itu kini tiba saat nya

DPD RI juga dapat melakukan fungsi pengawasan, khususnya terhadap UU Pemilu yang dilanggar. Kalau terbukti Jokowi berijazah palsu, bukankah itu merupakan pelanggaran UU Pemilu?

Apalagi, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ini ramai dikabarkan akan maju sebagai Capres tahun 2024. Ketegasan DPR, yang berani menggunakan hak angket dalam perkara ini jelas akan menjadi insentif politik tersendiri bagi Puan.