Edy Mulyadi Terlalu Nekat Sih, Padahal Ia Bukanlah Arteria Dahlan

Adalah menjadi hal biasa jika terlihat, pada kasus hukum yang sama, muncul perlakuan hukum dengan putusan hukum berbeda. Ada yang langsung diproses, ada pula yang tidak diproses. Kasusnya dibiarkan menguap.

Ditandai argumen ditingkat penegak hukum, bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan, dan lalu ditahan. Tapi pada kasus yang (hampir) sama, muncul argumen belum ditemukan alat bukti. Bahkan yang bersangkutan pun lenggang tanpa harus dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketidakadilan terus ditampakkan tanpa malu-malu, seolah nalar publik sudah dianggap mati, sehingga tak mampu berargumen tentang hukum dan keadilan. Dan hari-hari ini, pada waktu hampir bersamaan muncul dua kasus yang motifnya hampir sama. Keduanya diduga bermotif penghinaan.

Pertama, kasus Arteria Dahlan yang dianggap menghina bahasa Sunda. Muncul kemarahan etnis Sunda dari berbagai kalangan dan strata sosial. Arteria akhirnya meminta maaf, meski pada awalnya alot untuk meminta maaf. Sampai saat ini, Arteria Dahlan, yang anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Sedang kasus yang (hampir) sama, yaitu kasus penghinaan, dan itu penghinaan pada pulau Kalimantan. Edy Mulyadi pelakunya, pribadi yang kritis pada penguasa. Menurut selebaran surat pemanggilannya, yang viral di jagat maya, ia dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari. Dipanggil Jumat, mengisyaratkan Jum’at kramat, isyarat untuk ditahan.

Edy Mulyadi memang bukan Arteria Dahlan, itu jelas. Kasusnya pun bukan SARA. Tapi perlakuan hukum yang didapat keduanya tidaklah sama. Pada keduanya, pada satu peristiwa yang (hampir) sama, tapi muncul perlakuan hukum yang tidak sama. Arteria Dahlan, meski kasusnya dianggap SARA, tapi diperlakukan tanpa harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Itu tidak berlaku pada Edy Mulyadi. (Jika saja surat pemanggilan Kepolisisan yang beredar itu benar adanya).