Eramuslim.com – RUU KPK Perubahan telah disetujui bersama DPR dan Presiden menjadi UU pada tanggal 17 September yang lalu. Pada tanggal 17 Oktober ini RUU yang telah disetujui bersama menjadi UU ini genap berusia 30 hari. Menurut pasal 20 ayat (5) UUD 1945 RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden menjadi UU, tetapi tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari, RUU itu sah berlaku menjadi UU dan wajib diundangkan.
Gerak melingkar politik mengakibatkan tidak tersedia kabar terkonfirmasi tentang penyebab lambannya RUU itu dikirimkan ke Presiden untuk disahkan. Ketika diserahkan ke Presiden, terdapat satu kesalahan ketik “kecil” sekali. Kabarnya kesalahan itu berkisar pada kekeliruan menuliskan huruf atas angka 50.
Seharusnya angka 50 ini ditulis dengan huruf “lima puluh.” Dalam kenyataanya malah ditulis, kalau tidak salah “empat puluh.” Apa ini, 50 ko ditulis 40. Menyebut dan membaca frasa lima puluh kan tidak memiliki kemiripan lafal empat puluh. Konsekuensinya Presiden harus mengembalikan RUU itu ke DPR untuk diperbaiki.
Kenyataannya? Roda politik membawa DPR hingga waktu dua hari menjelang batas waktu maksimum 30 hari barulah DPR mengirimkan kembali RUU itu ke presiden. Putaran politik sampai dengan pengiriman kembali RUU itu, menunjukan Presiden, terlihat tak mendesak, setidaknya meminta dalam gaya politisi agar DPR secepatnya mengirimkan kembali.