Partai-partai politik beserta fraksi-fraksi dan anggota DPR RI sudah sepatutnya membaca aspirasi politik yang berkembang bahwa RUU HIP ini memang harus ditolak. Tunda dan batalkan pembahasan jika ingin situasi politik tetap stabil.
Friksi pemahaman dan penyikapan terhadap ideologi negara menghadapi kerawanan yang dapat mengarah pada konflik. Konsensus ideologi dicoba dikhianati oleh eksponen “kiri” yang berlindung di kelompok atau partai “kebangsaan”.
Ketua Umum Muhammadiyah Prof. Haedar Nasir dalam salah satu acara pernah menyatakan bahwa terhadap RUU yang kontroversial sebaiknya ditunda atau dibatalkan demi apa yang disebut dengan kebaikan bersama (takaful ijtima’i).
Umat Islam saja rela untuk memindahkan ibadah dari masjid ke rumah demi kemashlahatan bersama. Mengapa DPR dan pemerintah tak mau berkorban untuk menunda atau membatalkan RUU yang kontroversial demi kebaikan bersama?
MUI sudah sangat tegas sikapnya. Ini adalah wujud dari aspirasi yang sudah merata, khususnya umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi DPR RI maupun pemerintah selain putusan untuk membatalkan dan tidak menjadikan RUU HIP sebagai undang-undang.
Sebagaimana pernyataan MUI jika diabaikan keadaan ini, maka umat Islam akan menjadi “garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya”.
Kita lawan bersama dan tetap berjuang untuk menghancurkan PKI dan paham Komunisme! (*end)