Kesulitan bagi mereka yang mencari kesalahan Anies adalah pertama, Anies sangat teliti dan terukur dalam setiap membuat keputusan. Tak mudah dicari selah kesalahannya. Kedua, Anies disiplin soal aturan. Tak akan pernah Anies membiarkan dirinya mengambil keputusan yang tak memiliki legal standing. Ketiga, komunikasi massa Anies mampu menghipnotis publik. Selain kedekatan dan keramahan sikapnya. Anies selalu “ngewongke’ rakyat. Faktor inilah yang membuat Anies selalu mendapatkan advokasi militan dari rakyat.
Bawaslu tidak bersalah. Sama sekali tidak bersalah. Setiap orang yang diduga melanggar aturan kampanye, harus dipanggil. Perlu dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Bahasa sopannya: klarifikasi. Apalagi sudah ada laporan. Kendati tetap harus cermat membaca dan memilah laporan. Sampai disini, Bawaslu on the track. Tak ada yang keliru dengan pemanggilan Bawaslu terhadap “terduga Anies Baswedan”. Bawaslu menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hanya saja kenapa Bawaslu panggil dan minta klarifikasi “hanya” kepada Anies? Kenapa tidak panggil Khofifah dan Ridwan Kamil yang acungkan satu jari? Kenapa Bawaslu tidak minta klarifikasi kepala daerah di Kalimantan Tengah yang dukung Jokowi? Kenapa sejumlah kepala daerah di Riau aman dari pemanggilan Bawaslu? Bagaimana juga dengan Bupati Cianjur yang kordinir kampanye aparat di bawahnya ? Apakah karena mereka sudah ajukan cuti? Benarkah mereka semua sudah mengajukan cuti? Kok jadi banyak sekali pertanyaannya. Ketularan Bawaslu!
Uniknya, belum sempat Anies klarifikasi di hadapan Bawaslu yang dikawal penyidik, sudah ada yang membacakan pasal ancaman kepada Anies: 3 tahun penjara! Ngeri! Sampai disini, rakyat mulai mikir. Kok tega sekali? Jangan salahkan rakyat jika mereka punya persepsi dan dugaan macam-macam.