Malah ada yang kasih pembekalan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Itulah yang kemarin terungkap oleh saksi di persidangan MK. Hairul Anas Suaidi, mantan caleg PBB yang pernah ikut pembekalan dari tim 01. Dialah yang membuat kesaksian itu. Nekat bener ini orang. Ngeri! Boleh juga nyali anak muda yang konon katanya dari Madura ini.
MK adalah lembaga yang biasanya bertugas menghitung dan membandingkan jumlah suara. Karena tugas ini banyak orang kemudian suka bikin plesetan bahwa MK adalah Mahkamah Kalkulator. Itu keliru, jangan diteruskan!
Jika ada kecurangan, MK akan melihat berkasnya. Lalu dihitung, apakah angka yang dicurangi itu signifikan? Maksudnya bisa merubah selisih kemenangan? Jika tidak, wassalam. Jika iya, penggugat harus menghadirkan saksi yang cukup dan tidak punya rasa takut. Saksi takut, wassalam juga. Jika kalkulasi bukti dan saksi cukup, pemilu ulang. Hanya di TPS yang terjadi kecurangan. Kapan diskualifikasinyaa? Tanya para peserta aksi.
Emang MK bisa mendiskualifikasi paslon yang curang? Yusril Ihza Mahendra, Rafli Harun dan Mahfud MD bilang bisa. Jika kecurangan bisa dibuktikan, MK bisa mendiskualifikasi paslon. Bagaimana bila paslon yang dibela oleh Yusril itu yang didiskualifikasi? Ah, pertanyaannya ada ada aja. Emang berani? Ini pertanyaan, bukan pernyataan. Catat!