Eramuslim.com – Bagi-bagi kaos dan duit kepada calon peserta kampanye, entah apa alasannya, terlihat tak menjadi persoalan, apalagi merusak pemilu. Mobilisasi peserta kampanye dengan cara itu juga sama, tak menjadi masalah. Semuanya kini tertakdir menjadi hal biasa dalam pemilu. Tak juga bermasalah, sejauh ini, aparatur negara, sebagian secara terang-terangan berkampanye memenangkan Jokowi, capres petahana.
Pemilu jadinya seolah berlangsung diluar kerangka hukum. Yang kuat, terlihat lebih leluasa bermain, sesuatu yang sulit dilakukan oleh yang lemah, dalam soal uang dan kuasa. Kerangka sistem aturan yang tersedia, terlihat tak dapat diandalkan mengendalikan perilaku merusak itu. Kuasa non hukum, sejauh ini, terlihat menjadi kerangka penyelenggaraan pemilu.
Fenomena Awal
Surat suara tercoblos di Selangor Malaysia yang dilakukan di luar kerangka kerja hukum, menariknya dilihat oleh KPU sebagai hal biasa. Suara itu, sejauh ini hanya dikualifikasi sebagai suara tak bernilai sah secara hukum. Tak lebih. Sama sekali, sejauh ini surat suara itu yang telah tercoblos itu di luar kerangka hukum itu tak dinilai sebagai perusakan pemilu secara telanjang. KPU dan Bawaslu, dengan alasannya masing-masing, terlihat berbeda penilaian terhadap peristiwa itu. Bawaslu terlihat menilai soal itu sebagai peristiwa hukum, yang tidak dapat diabaikan. Berbeda dengan mereka, KPU yang sekali lagi, sejauh ini hanya menilai peristiwa itu sebagai peristiwa biasa saja. Suara tercoblos jadi sampah saja. Masya Allah.