Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus, Suteki: Inikah Potret Penanganan Terorisme dengan ExtraJudicial Killings (EJKs) di Tengah Industri Hukum?

3. Kasus Terbunuhnya Terduga Teroris

Muhammad Jihad Ikhsan (Sukoharjo), 10 Juli 2020.

Fakta hukum terbaru yang ketiga sebagimana diberitakan detik.com (12/7/2020) menunjukkan bahwa Densus 88 Antiteror/Polri menembak terduga teroris MJI alias IA (22) yang melawan saat hendak ditangkap pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo. Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

Dari pengembangan penyidikan Densus 88, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Juni 2020 lalu.

4. Kasus terbunuhnya dr. Sunardi di Sukoharjo, Rabu, 9 Maret 2022.

Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta yang selama ini aktif melakukan advokasi kasus-kasus terkait penangkapan terduga teroris, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya sudah mendapat aduan dari keluarga korban.

“Koban adalah dr Sunardi, yang selama ini praktik di Ponpes Ulul Albab, Polokarto, Sukoharjo. Kalau rumahnya di Bendosari, Sukoharjo,” ujar Endro Sudarsono kepada detikJateng, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Jateng juga membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di sekitar Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.  Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy kepada detikJateng, Kamis (10/3/2022). Penangkapan tersebut berlangsung keras hingga mengakibatkan terduga teroris tewas saat dilakukan proses penangkapan oleh Densus 88. Iqbal selanjutknya menyatakan bahwa terhadap terduga teroris dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, seorang dokter di Sukoharjo tewas setelah ditembak tim Densus 88 Antiteror saat akan ditangkap. Dokter bernama Sunardi tersebut dinilai melakukan perlawanan bahkan sempat menabrakkan mobilnya pada petugas.

Terkait dengan kasus ini, apakah tindakan Densus 88 telah tepat menangkap seseorang terduga teroris di jalanan sementara pasti telah diketahui di mana rumah dr. Sunardi. Apakah dengan kekuatan yang ada tidak cukup bisa mengintai, memata-matai hingga yang bersangkutan tiba dirumah barulah kemudian dilakukan penangkapan sesuai dengan hukum acara pidana dengan tetap memerhatikan UU Pemberantasasn Terorisme di mana Aparat Penegak Hukum Wajib memperhatikan HAM. Bahkan, jika melakukan pelanggaran HAM dalam penanganan terduga terorisme APH dapat dituntut secara pidana.