Dimana Sumber Kegaduhan NKRI?

Betapa amandemen UUD 1945 telah menyebabkan “tiga hal prinsip” menjadi lenyap dalam konstitusi yang lahir pada 18 Agustus 1945 alias UUD 1945 asli, sebelum diamandemen.

Adapun tiga hal prinsip yang hilang tersebut antara lain:

Pertama, kedaulatan telah berpindah dari tangan rakyat ke partai politik (parpol), sedang dalam praktik, parpol cenderung bersandar kepada oligarki. Kaum pemilik modal.

Pada gilirannya, kedaulatan rakyat cuma di bilik-bilik TPS. Kenapa begitu? Sebab usai pencoblosan — kedaulatan pun berpindah dari tangan rakyat ke parpol. Bahkan setelah itu, antara rakyat dan wakil – wakilnya, apalagi kepada para pemimpinnya — hampir tidak nyambung dan tak ada saluran guna  menitipkan aspirasinya karena dominannya ketua parpol dalam dinamika politik praktis. Mengapa?

Ya, UU MD3 telah mencabut kedaulatan rakyat beralih ke tangan para ketua parpol melalui hak recall dan PAW. Gilirannya anggota parlemen seperti ‘petugas partai’, mereka hampir tak berani vocal menyuarakan aspirasi rakyat yang memilihnya karena khawatir direcall, misalnya, atau di-PAW dan seterusnya.

Apa lagi?

MPR sebagai ujud kedaulatan rakyat —penjelmaan rakyat— tidak lagi menjadi lembaga tertinggi namun hanya lembaga tinggi seperti MA, DPR, DPD, Presiden, BPK dan seterusnya.

Dan presiden kini tidak lagi menjadi mandataris MPR yang menjalankan politik rakyat (GBHN) dan tidak lagi mempertanggungjawabkan di MPR setiap lima tahun, atau di depan Sidang Istimewa ketika “ada sesuatu”.

Akibat amandemen empat kali yang mengubah teks asli tersebut, presiden sekarang cenderung menjalankan politiknya sendiri. Tidak ada lagi mekanisme pertanggungjawaban secara berkala kepada si pemberi mandat/MPR;

Kedua, imigran kini bisa menjadi presiden, karena kalimat “orang Indonesia asli” dalam pasal 1 ayat 2 diubah menjadi “presiden adalah warga negara Indonesia”. Artinya kelak —entah kapan— Indonesia bisa dipimpin oleh warga negara keturunan Jerman, misalnya, atau keturunan Yahudi, Cina, Amerika dan lain-lain;

Ketiga, sistem perekonomian berubah total kapitalisme. Hal ini terlihat atas pembiaran segelintir orang menguasai 50% aset nasional serta dibolehkan menguasai tanah ribuan bahkan ratusan ribu hektar.

Perubahan memang keniscayaan karena dunia terus berubah. Tak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri. Ini kredo. Dan langkah-langkah amandemen —entah penyempurnaan atau perbaikan— adalah hal mutlak apabila sebuah negara, misalnya, ingin tetap bertahan serta langgeng menyesuaikan gerak perubahan. Tetapi, sebuah amandemen tidak serta merta kudu mengubah teks dan naskah asli UUD 1945 yang dibuat oleh founding fathers, para pendiri bangsa.