Di Balik “Penggusuran” Ponpes Megamendung, Dirut PTPN VIII “Tersandera”?

Eramuslim.com – Somasi yang dikirimkan oleh PTPN (PT Perkebunan Nusantara) VIII biasanya dapat teguran dari Administratur Gunung Mas PTPN VIII (setingkat bupati) tapi untuk Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung ini yang turun tangan langsung Dirutnya, Mohammad Yudayat.

Ini terlihat sangat politis sekali, bukan sebagai teguran yang untuk Penegakan Hukum. Perlu diketahui, tanah-tanah yang bermasalah di pajak ex perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

1. Dua desa yakni Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; 2. Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; 3. Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha;

4. Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha; 5. Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Sedangkan yang menduduki lahan lahan tanah ex PTPN Cikopo Selatan sebagai berikut: 1. Yayasan Wadi Mubarok, Desa Kuta seluas lebih kurang 5 ha; 2. Yayasan Al Mugni lebih kurang 4 ha Desa Kuta; 3. Yayasan Wadi Cidokom 1 ha Desa Kopo;

4. Yayasan Kristen Romo lebih kurang 40 ha di Desa Sukaresmi; 5. Bapak Jepri lebih kurang 35 ha Desa Sukaresmi; 6. Bapak Sugito 60 ha Desa Citeko; 7. Brigjen Polisi Edwarsyah Pernong 17.800 m2 Desa Sukagalih;