Desain Dukung Tiga Periode

Bukan mustahil muncul dan menguat pula aspirasi antitesis yang lebih menukik dan tajam, yaitu: Pertama, persoalan amandemen UUD 1945 bukan sekedar perpanjangan jabatan yang dimasalahkan tetapi beberapa amandemen terdahulu juga  dikritisi. Isu politiknya adalah kembali ke UUD 1945 yang murni. MPR berdaulat kembali dan menjadi lembaga negara tertinggi. Presiden bertanggungjawab kepada MPR.

Kedua, jangankan Presiden yang bertambah masa jabatan menjadi tiga periode, untuk bertahan hingga 2024 saja berat. Bisa saja ada desakan agar Presiden cukup sampai disini. Desakan konstitusional agar Presiden mundur atau dimundurkan. Rakyat melihat pada ketidakmampuan Presiden dan penyimpangan dalam pengelolaan negara. Gelindingan dan perjuagan agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode bukan tanpa tantangan dan risiko. Meski sepintas berkalkulasi mudah, akan tetapi praktik politik tidak semudah yang dikalkulasikan.

Sejarah telah sarat dengan catatan tentang perubahan politik yang cepat dan tak terduga. [rmol]