DENSUS 88 MENODAI KEMULIAAN MUSLIMAH, KAPOLRI HARUS MENGEVALUASI KINERJA DENSUS

Kedua, berdasarkan ketentuan pasal 69 KUHAP, disebutkan bahwa setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara. Namun, sampai saat ini Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat tidak dapat menghubungi pengacara dan pengacara juga tak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pembelaan.

Saat ini, pengacara hanya mampu mendampingi keluarga dan memberikan ketentraman agar dapat sabar dan tentram menghadapi ujian. Tim pengacara, belum dapat menemui Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat, apalagi memberikan pendampingan hukum kepada ketiganya.

Ketiga, pengambilan sejumlah barang milik Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat tidak disertai Berita Acara Penyitaan. Sehingga, pengambilan barang bukti yang dilakukan oleh Densus 88 lebih mirip perampokan.

Lalu, atas dasar apa densus menyita ? kalau bukti dikembalikan, apa jaminannya semua bukti dikembalikan, sementara tidak ada daftar bukti saat penyitaan ?

Sebenarnya, kalau murni penegakan hukum densus 88 tidak perlu melakukan penangkapan. Densus 88 bisa melakukan pemanggilan karena alamat Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat sangat jelas.

Ketiganya, juga punya posisi dan kedudukan yang jelas. Sehingga, tidak mungkin akan mangkir apalagi melarikan diri.

Densus bekerja memang berdasarkan ketentuan UU No 5/2018 tentang Terorisme. Namun, UU ini juga tidak boleh menyimpangi KUHAP.

Tidak boleh, atas dalih memberantas terorisme densus 88 justru melakukan tindakan teror kepada warga negara yang baru berstatus terduga. Lagipula, apa yang dilakukan Densus 88 ini bukannya memberantas terorisme, justru menimbulkan teror, ancaman dan ketakutan ditengah-tengah masyarakat.

Karena itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo wajib mengevaluasi kinerja Densus 88. Jika tidak, penulis khawatir Kapolri akan dianggap anti Islam karena membiarkan Densus 88 bertindak diluar batas dan mencederai batasan dan nilai-nilai yang diyakini oleh umat Islam, diantaranya bagaimana memuliakan dan menghormati muslimah. [].