DENSUS 88 MENODAI KEMULIAAN MUSLIMAH, KAPOLRI HARUS MENGEVALUASI KINERJA DENSUS

Eramuslim.com

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua KPAU

Penulis kaget dan sangat marah setelah mendengar penuturan kronologi penangkapan
Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat melalui istri ketiganya. Selain tidak memperhatikan proses prosedur hukum, anggota Densus 88 juga telah melecehkan kemuliaan muslimah yang dijaga oleh umat Islam.

Betapa tidak, anggota densus 88 pada saat subuh menerobos masuk ke lingkungan pondok dan masuk tanpa izin ke ruangan santriwati-santriwati yang sedang tidak menutup aurat. Para santriwati yang merupakan muslimah yang wajib dijaga auratnya, diterobos kehormatannya dan tidak dihargai oleh Densus 88.

Istri Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah menceritakan betapa kaget dan ketakutannya para santriwati karena Densus 88 masuk tanpa izin dan memasuki ruangan privasi para santri, hingga ke kamar pribadi Ustadz. Ini benar-benar merupakan pelecehan harkat dan kemuliaan muslimah dan kaum muslimin seluruhnya.

Bukan hanya itu, perilaku Densus 88 ini wajib dievaluasi oleh Kapolri -jika Kapolri tak ingin dianggap anti terhadap Islam- karena tindakan yang dilakukan oleh densus 88 jauh dari kinerja yang profesional, transparan, menghormati harkat dan martabat setiap warga negara, dan tidak mengindahkan koridor syar’i yang diyakini oleh umat Islam.

Beberapa catatan hitam perilaku Densus 88 pada saat penangkapan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat, adalah sebagai berikut :

Pertama, Densus 88 tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga. Padahal, KUHAP mengatur setiap penangkapan harus disertai Surat Tugas dan Surat Penangkapan dengan dijelaskannya uraian ringkas tindak pidana yang dipersoalkan.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Sampai saat ini, keluarga tidak diberikan dasar penangkapan, salinan surat penangkapan, serta dimana tempat pemeriksaan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat. Bahkan, ketika didesak alasannya densus hanya mengatakan nantinya akan dijelaskan di pengadilan.