Damai Lubis: NU Ormas Islam Milik Umat, Tidak Boleh Anti Kritik

Jadi sekali lagi penyidik sebagai aparatur penegak hukum negara mesti objektif dalam pelaksanaan tupoksinya, harus due procces dan equal, selain mesti punya tanggung jawab hukum juga harus terbebani pertanggung jawaban moral kepada publik, diantarnya mengayomi dan melindungi semua lapisan masyarakat ( non discrimintion ) dari berbagai golongan atau Lintas SARA, atau teguh pada prinsip menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap para  pihak yang bertikai,  baik terhadap pelapor maupun terhadap pihak terlapor, termasuk tanpa melihat suku bangsa, warna kulit, status social, afiliasi atau ideology dan

sebagainya termasuk apapun jabatan yang disandang oleh para pihak.

Dan hendaknya penyidik bijaksana jika memberi pandangan terkait metode alternatif atau pola penyelesaian sengketa hukum yang dapat dilakukan di tanah air, dengan cara mengedepankan praktek penyelesaian musyawarah ( restorative justice ) yang biasa digunakan selama ini terhadap beberapa peristiwa laporan kasus tindak pidana yang ( pernah ) ada sebelum-sebelumnya

Terhadap pokok permasalahan sesuai kaidah hukum, bahwa secara spesifik  N.U. adalah Ormas Islam namun milik umat muslim pada umumnya, bukan milik pribadi serta organisasi pastinya tidak boleh anti kritik. Seandainya ada didalam anggaran dasar dan rumah tangga AD/ RT. N.U. melarang individu maupun kelompok orang  dari internal ( anggota maupun simpatisan ) dan atau dari eksternal NU. Menyampaikan kritik terhadap anggotanya yang menjadi pejabat publik atau figur publik, tentunya ketentuan AD/RT yang demikian, adalah bertentangan dengan UU. Ormas dan berlawanan dengan UUD.1945  ( rule of law ), sehingga AD./ RT. NU. lebih dulu wajib untuk direvisi, agar selaras dan mengacu kepada sistem hukum atau rule of law. (Faktakini)

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212