Dakwaan terhadap Munarman Harus Gugur demi Hukum

3. Majelis hakim jika tidak membebaskan pada tahapan putusan sela oleh karena eksepsi para pengacara Terdakwa Munarman, yang kelak bisa jadi akan disuguhkan oleh Terdakwa Sdr. Munarman atau oleh para pengacaranya tentang (berbagai media dan video Youtube yang ada) yang akan dihubungkan dengan hukum positip atau hukum yang mesti berlaku (ius konstitum) terkait peran NRI tentang asas hukum nasional aktif dan Nasional pasif sesuai pasal 4 dan 5 UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, kenapa tidak diterapkan oleh pihak Polri? Mengapa para anggota ISIS termasuk anggotanya yang WNI tidak dikejar untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku walau dimanapun keberadaan mereka oleh sebab melanggar hukum dan kepentingan hukum NRI? Bahkan bukti dan fakta hukum yang ada adalah pengikut ISIS yang sudah bergabung dengan ISIS di Irak dan Syria ketika minta kembali justru mendapat penolakan oleh Pemerintahan RI. Bagaimana nalar logika dan hukumnya? Seorang atau sekelompok orang  pelaku yang bisa dianggap menyerahkan diri namun ditolak, bukan ditahan  lalu diadili sesuai hukum yang berlaku . Dan komparatif nya bagaimana seorang Munarman yang tidak punya hubungan berkelanjutan atau tidak dalam struktural dan tidak  masiv  sejak 2015 terhadap TSK yang atau saksi palsu yang ada di Makassar dapat dinyatakan sebagai delnememing (penyerta pada dader atau doen plager) atau pelaku delik teror di Makassar?  Tentu ada mesti ada penggalian hukum yang intensif tentang, apakah ada Sdr. Terdakwa Munarman bukti  memerintahkan terhadap TSK pelaku A quo teror di Makasar?  Dan atau koordinasi secara masiv atau aktif berkesinambungan terhadap pelaku teror di Makassar?

Untuk memperkuat tambahan kelalaian atau obscur-nya JPU, maka dapat ditambahkan oleh para pengacara Aktivis Muslim Munarman selain ISIS tidak disebut sebagai organisasi teroris di dalam UU. A quo sebagai asas legalitas untuk dapat menghukum; seorang subjek hukum “setiap orang atau barang siapapun”.

Setidaknya ketika Majelis Hakim mengetahui asas hukum tentang UU Teroris A quo, dengan fakta hukum dengan pelaksanaan oleh badan peradilan yang sama terhadap para pelaku pembunuhan KM 50 yang tidak ditahan, hendaknya Sdr. Munarman Aktivis Muslim saat eksepsi para pengacara disampaikan dan dibacakan oleh sebab fungsi hakim selain profesi yang mulia juga memiliki hak sebagai control hukum atau menemukan dan membandingkan pelaksanaan atau kebijakan hukum yang  semata demi keadilan /gerechtigheit diberikan hak equal serta perasaan manusiawi tentang penangguhan penahanan yang diberikan terhadap para pelaku petugas polri yang menewaskan 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab, yang para pelaku anggota Polri semestinya diberlakukan pasal pemberatan (KUHP pasal 52).

Oleh karena secara hukum semestinya tidak memiliki alasan subjektif untuk ditangguhkan atau diberikan hak tahanan luar oleh sebab pasal pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pelaksana hukum namun pada prakteknya justru melanggar tupoksinya namun diberikan penangguhan? (*)

Oleh: Damai Hari Lubis, Mujahid 212