Dakwaan terhadap Munarman Harus Gugur demi Hukum

Maka adakah kejelasan tercantum asas legalitas tentang organisasi ISIS secara legal formil merupakan organisasi terlarang?  Atau sebagai delik makar atau teroris dalam penyebutannya di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Maka jika ternyata dakwaan tidak memenuhi unsur teori hukum dan atau tidak memenuhi asas hukum /asas legalitas, aktivis pejuang hukum Sdr. Munarman segera dapat bebas melalui EKSEPSI. Karena JPU Obscur libeli dalam dakwaannya atau kabur, tidak jelas salah dalam penggunaan pasal pada dakwaannya maka pihak JPU akan percuma hanya melanjutkan penyiksaan phisik dan psykis. Dan untuk  majelis hakim pun hanya memperlambat atau sengaja menyiksa orang yang semestinya sudah mendapatkan kebebasan. Karena jika riil jelas cacat formil terhadap dasar atau asas pasal yang dituduhkan JPU tidak mengena sasaran atau cacat formil, maka apa landasan hukum yang akan digunakan JPU pada tuntutannya kelak, lalu majelis hakim pun sudah mengetahui cacat formil ini, tentu justru seolah membantu menyiksa diri terdakwa Munarman atau para hakim yang seharusnya bekerja secara proporsional, profesional (adil) akuntabel dan kredibel (kepastian)  dapat dinilai dan dinyatakan oleh publik dan masyarakat pemerhati penegakan hukum dan keadilan sebagai ikut serta melanggar hak-hak hidup sebagai manusia bebas dan merdeka yang dimiliki Sdr. Munarman atau telah turut mengkondisikan perbuatan pelanggaran HAM terhadap pesakitan yang sudah sekian lama menjalani masa tahanan, padahal nantinya dapat dibuktikan tidak bersalah?

B. Hukum Pidana Materiil

Selanjutnya demi menunggu kepastian hukum vonis, setidaknya jika eksepsi Sdr. munarman ditolak maka pantas mendapat Vonis Vrijjspraak (bebas karena perbuatan delik tidak dapat dibuktikan) atau setidaknya Onslaag jika ditemukan ‘perbuatan ada namun Ternyata Bukan Perbuatan Pidana’ oleh sebab fakta formil dan materil demi keadilan/ gerehctigheit atau rechmatigheid /demi kepastian hukum dan  idealnya oleh sebab materiele waarheid demi kebenaran yang sebenar-benarnya. Adapun dalil hukumnya:

Karena hakim majelis sebenarnya sudah mengetahui alasan notoire feiten terkait berita-berita tentang dinamika hukum yang ada terkait organisasi atau kelompok ISIS  di tanah air yang sepatutnya pemberitaan  semestinya diikuti oleh para (hakim) penegak hukum dalam beberapa hal :

1. Notoire feiten derogat, serta fiksi hukum (presumptio de iure) terkait pengetahuan umum yang tidak  perlu dibuktikan dan bahkan WNI dianggap wajib tahu (fiksi hukum) bahwa Negara Republik Indonesia/ NRI tidak punya hubungan diplomatik dengan ISIS. Dan faktanya ISIS bukan sebuah negara yang sah karena tidak ada pengakuan dari dunia intenasional;

2. Notoire feiten bahwa Munarman adalah aktivis yang dikenal selain sebagai lawyer adalah merupakan aktivis yang suka dan selalu berjuang dengan cara melakukan aksi-aksi atau demonstrasi yang  masyarakat umum mengetahui, termasuk di luar para aktivis demo selain Terdakwa sering lakukan aktivitas terbuka/ demo-demo dan kajian ilmiah (seminar hukum), juga dalam setiap aksi demo Terdakwa Munarman tidak menggunakan senjata api, granat dan tidak juga bom. Serta pastinya perbuatan aksi aksi demo ini dilakukan Munarman melalui prosedural yang berlaku sesuai regulasi yang ada.