Dakwaan terhadap Munarman Harus Gugur demi Hukum

Eramuslim.com – Sesuai fungsi hakim sebagai alat kontrol hukum dengan mengacu pada pelaku pembunuhan KM 50 yang tidak ditahan, hendaknya juga equal diberikan hak yang sama menangguhkan penahannya terhadap Sdr. Munarman selama proses hukum berjalan di PN Jakrta Timur.

A. Hukum Pidana Formil

Terkait Munarman, JPU harus mendakwa dengan pasal hukuman yang paling ringan oleh sebab Tempus delicti /peristiwa terjadi pada saat pemberlakuan UU. No.15/ 2003  tentang Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris masih berlaku. Oleh sebab proses yang masih dugaan dan atau dakwaan oleh JPU atas perbuatan yang tempus delicti di tahun 2015 dan Locus delicti-nya di Makasar ?

Mengingat asas-asas hukum pidana UU tidak berlaku surut, tuduhan pada tempus 2015 maka UU yang seharusnya digunakan adalah UU 2003, namun oleh sebab investigasi kasus ini baru pada 2018, maka UU yang terbaru yang mesti digunakan yakni UU No.5 tahun 2018. Sedang Asas hukum pidana menyebutkan  apabila ada perubahan pada sebuah sistem perundangan-undangan yang memilki sanksi pidana maka pasal ancaman yang teringan yang digunakan. Sehingga Sdr. Munarman jika pasal UU pada surat dakwaan menggunakan pasal yang ada ternyata lebih berat sanksi hukumannya. Maka eksepsi mesti diterima demi kepastian hukum atau rechtmatigheid.

Jika JPU dalam dakwaannya tidak mengkaitkan kedua asas pertimbangan hukum pidana ini (tempus dan tuntutan perubahan sistem per UU), maka dakwaan kabur demi hukum. Dan terdakwa harus dibebaskan karena cacat yuridis formil sesuai ketentuan beracara atau hukum pidana formil.

Selebihnya mengingat ketentuan atau Asas Hukum Pidana Tidak Boleh Dianalogikan, maka organisasi ISIS mesti jelas disebut pada UU sebagai asas legalitas menunjuk organisasi yang dapat dikenakan sebagai subjek hukum. “Barang siapa orang menjadi anggotanya dan atau pengurusnya diancam hukuman pidana”, bukan hanya  ciri- ciri sebuah organisasi kekerasan atau radikalis dan atau teroris, hal ini dilarang oleh Asas-Asas Pada Hukum Pidana karena jika sekedar Ciri-Ciri dapat menciptakan penerapan hukum menjadi multi tafsir, sehingga hukum tidak memiliki kepastian hukum atau rechtmatigheid.