by M Rizal Fadillah
Tulisan Eggy Sucdjana yang mengkritisi artikel Tony Rasyid yang mengecam Hasto Kristiyanto atas titipan dokumen kepada Connie Rahakundini di Rusia, dapatlah difahami. Bagi Eggy perbuatan Hasto di samping menjadi hak asasi juga dinilai tidak melanggar hukum. Sebelumnya Advokat Damai Hari Lubis juga meluruskan pandangan Tony Rasyid tersebut.
Sebagai Tersangka kasus hukum yang beraroma politik Hasto kapan saja bisa ditangkap, oleh karenanya ia berikhtiar agar dokumen itu harus diselamatkan. Dokumen titipan tidak berhubungan dengan kasus Harun Masiku. Bagi Hasto hal ini menjadi bagian dari perlawanan politik.
Sebagai Sekjen PDIP tentu ia berupaya untuk menjaga marwah partai dari perendahan yang dilakukan oleh rezim Jokowi. Penetapan status Tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK yang kontroversial dan menjadi kepanjangan tangan dari kepentingan Jokowi. Jokowi melakukan aksi balas dendam atas pemecatan diri dan keluarganya oleh DPP PDIP.
Prabowo sendiri hingga kini masih belum siuman dari pingsannya akibat pukulan Jokowi di Solo, Beijing dan tempat-tempat lain. Tidak terlihat keberanian untuk bersikap mandiri kecuali sekedar gagah dalam cuap-cuap di atas mimbar. Jago berkata-kata tapi loyo dalam aksi nyata. Maklum baru dua bulan, katanya. Lha, memang harus dua tahun atau tunggu dahulu dua periode ?
Penitipan dokumen Hasto pada Connie adalah hak dan pilihannya. Media dapat menjadi pilihan berikutnya, hal yang wajar dalam membela diri dari kezaliman. Connie Rahakundini Bakrie pengamat militer yang berani dan disegani. Akses relasinya luas melewati batas negara. Kini ia bersama dengan tokoh-tokoh oposisi lain berada pada poros yang sama. Sama-sama tidak suka pada otoritarianisme.
Hasto sebagai tokoh politik sedang melakukan perlawanan politik. Atas status hukum yang dikenakan ia tentu akan melawan secara hukum pula, yaitu Pra-Peradilan untuk penetapan Tersangka yang tidak benar. Ini soal pemaksaan tanpa bukti yang cukup. Kedua, menggugat KPK ke MK. Sebagai pihak yang dirugikan sudah tepat jika ia menyatakan bahwa Pimpinan KPK yang diketuai Setyo Budiyanto itu tidak sah.
Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewas menjadi 5 (lima) tahun berkonsekuensi bahwa pembentukan Pansel hanya satu kali. Untuk Pimpinan KPK dan Dewas periode 2024-2029 Pansel dibentuk oleh Presiden Prabowo. Demikian juga dengan pengajuan Capim KPK dan Dewas ke DPR seharusnya oleh Presiden Prabowo.
Akal-akalan Jokowi agar “orang-orangnya” dapat menjabat Pimpinan KPK dan Dewas Periode 2024-2029 harus digagalkan. Presiden Prabowo hendaknya mengeluarkan Perppu atas ketidakabsahan tersebut.
Jokowi memang tokoh gila kekuasaan yang licik luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja diacak-acak olehnya.
Joko Widodo sudah tepat masuk dalam tokoh terkorup dunia versi investigasi OCCRP di Amsterdam. Sangat pantas.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 2 Januari 2025