Chaos dan Penjarahan Uang Rakyat

Eramuslim.com – TENGOK sejarah penjarahan keuangan Indonesia dalam peristiwa chaos 1997/1998. Chaos meliputi kekacauan konstitusi dengan dimulainya amandemen UUD 1945, pembuatan berbagai UU neoliberal yang kacau, dan kekacauan sosial yang terjadi di seluruh tanah air.

Dari peristiwa itu kita akan belajar bagaimana penjarahan terhadap kekayaan keuangan bangsa Indonesia, yang selanjutnya pihak yang menjarah menjadi buffer beroperasinya reformasi hingga saat ini.

Proses Penjarahan

Proses penjarahan dimulai dari Program rekapitalisasi bank swasta diluncurkan oleh BPPN pada September 1998, di tengah kekacauan politik. Bank-bank tersebut dikategorikan menjadi tiga kelompok berdasarkan audit oleh perusahaan akuntansi internasional melalui penyesuaian yang didukung instutusi internasional IFI.

Ketiga kelompok bank tersebut yakni CAR bank Kategori A berada di atas cut-off 4 persen, dan diizinkan untuk melanjutkan operasi.

Antara 4 persen dan –25 persen, Kategori B, adalah kandidat untuk program rekapitalisasi asalkan mereka pemilik/pemegang saham dapat menyuntikkan 20 persen modal baru yang diperlukan untuk mencapai CAR 4 persen.

Bank dengan CAR kurang dari –25% dimasukkan ke dalam Kategori C, dan pemilik/pemegang saham diberi waktu untuk menyuntikkan sejumlah ekuitas yang cukup untuk mendorong mereka ke Kategori A atau B, yang memenuhi syarat bank-bank ini untuk program rekapitalisasi.