Eramuslim.com – TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua orang polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang diduga sebagai penyerang Novel Baswedan hanya 1 (satu) tahun dan ini dinilai tidak adil.
Mencengangkan untuk tindak pidana bertitel penganiayaan berat terencana. Semua tahu akibat penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan telah menyebabkan sebelah mata Novel menjadi cacat.
Sejak awal Novel sendiri meragukan keseriusan penyidikan. Apalagi tersangka adalah anggota Polri aktif. Kasus Novel sendiri bernuansa politik. Ada aktor intelektual di belakang penyiram air keras.
Namun jangankan mengungkap yang “di belakang”, pada tersangka yang ada saja masih banyak tanda tanya akan kebenaran materielnya. Cerita novel yang bertele-tele dan tuntutan seperti main-main.
Diakui ada perencanaan. Diyakini delik penganiayaan berat. Tapi ironinya JPU hanya menuntut satu tahun saja. Pasal 355 ayat ( 1) KUHP menyatakan bahwa untuk perbuatan penganiayaan berat dengan rencana itu sanksi hukumannya 12 tahun. Itu adalah dakwaan primer. Terhadap dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) maka ancaman hukumannya adalah 7 tahun. Aneh bagaimana bisa JPU hanya menuntut 1 (satu) tahun.
Jika alasannya adalah kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke badan namun yang terkena adalah wajah. Justru menunjukkan kebodohan hukum sang Jaksa.