Namun, beberapa waktu silam stensilan buku Gatoloco versi penerbit Tan Khoen Swie, Kediri, Tjetakan ke V tahun 1958 memang terbukti masih bisa di dapatkan. Di kios buku antik yang berada di pinggiran Alun-Alun Utara Surakarta (tak jauh dari Kraton dan Masjid Besar Surakarta). Sampul gambar buku ini memakai lukisan sketsa seorang lelaki yang duduk bersimpuh di depan seorang perempuan yang berdiri di depan sebuah gua. Perempuan itu digambarkan dengan memakai kebaya dan kain. Lekuk tubuh keperempuannya terkesan ditonjolkan.
Jadi soal sentimen dan laku banal terhadap ajaran Islam, sudah berlangsung semenjak jaman jahiliyah sampai zaman moderen ini. Namun, dari waktu ke waktu kekasaran dan kebanalannya kian bertambah. Tingkat tindakan nekadanya kini sudah berlipat-lipat dari Abu Jahal dari suku Qurays yang jahiliyah (bodoh dan tak beradab) itu karena disebarkan secara sangat masif melalui sarana zaman canggih media sosial yang menembus segala batas waktu, media, dan ruang.
Jadi tepat bila Emha menyebut zaman ini adalah zaman ultra jahilyah dengan munculnya sosok Abu Lahab murakab alias kuadrat. Entah siapa yang mampu mengurangi kejahilyahan ini..?
Maka belajarlah. Ingat media sosial terbukti telah menghancurkan begitu banyak negara, terutama negara yang terkena angin pusaran ‘Arab Spring!
Maka marilah kita renungi nasihat pujangga sufi tanah Jawa: Ranggawarsita.
Amenangi zaman edan, ewuh aya ing pambudi.Melu edan ora tahan, yen tan melu anglakoni, Boya keduman milik, kaliren wekasanipun. Ndilalah kersaning Allah, begja begjaning kang lali, luwih begja kang eling lan waspada.
(Menyaksikan zaman edan, tidaklah mudah untuk dimengerti. Ikut edan tidak sampai hati. Bila tidak ikut, tidak kebagian harta, akhirnya kelaparan Namun kehendak Tuhan. Seberapapun keberuntungan orang yang lupa. Masih untung (bahagia) orang yang (ingat) sadar dan waspada).
*Muhammad Subarkah, jurnalis Republika
[jk/republikaonline]
https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm