Catatan Hukum untuk Kapolri : Inikah Kebijakan yang Adil dan Pro-Umat Islam

Bagaimana nanti keadaan KH Ahmad Sabri Lubis, Ustaz Haris, Habib Hanif Alatas, Habib Idrus Al Habsy, Habib Ali Alatas dan Ustaz Maman Suryadi, yang baru saja ditahan oleh Bareskrim Polri?

Selama ini, para ulama dan aktivis dipersoalkan dengan sejumlah pasal yang sumir. Dari pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal makar, UU Kesehatan, hingga dianggap melakukan penghasutan dengan delik pasal 160 KUHP.

Sudah banyak aktivis dan ulama yang ditangkap dan ditahan Bareskrim. Ada yang sudah disidang, adapula yang masih dalam penyidikan.

Apa pun alasannya, yang jelas Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di tahanan Mabes Polri dalam status tersangka. Semua ada pada kewenangan dan tanggung jawab Polri. *Umat Islam perlu jawaban yang jujur, apa yang sebenarnya terjadi pada Ustadz Maheer At-Thuwailibi.*

Kepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis di zalimi?

Seorang tahanan meninggal dunia, benar-benar merupakan kinerja yang tak profesional. Kebijakan penanganan kesehatan yang diberikan, tidak mencerminkan layanan yang modern. Dan kasus ini, jelas menggerus kepercayaan publik khususnya umat Islam kepada Polri.

Tak perlu berdalih, kepolisian hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Buktinya, laporan umat Islam termasuk terhadap Abu Janda juga ditanggapi biasa saja. Semua penyematan status tersangka hingga kebijakan menahan tersangka, termasuk meninggalnya tahanan di Bareskrim Polri menjadi tanggung jawab Kapolri.

Penulis berharap, agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo terbuka dan memberikan penjelasan yang tuntas tentang semua ini. Jangan sampai, umat Islam merasa terzalimi dan didiskriminasi di era kepemimpinan Anda. **

Penulis adalah advokat, aktivis