Tidak berlebihan bila saya tambahkan disini bahwa meskipun selama Orba semua utang dipakai untuk projek pembangunan, saya perkiraan sebagian besar adalah untuk projek projek studi dan sejenisnya yang non fisik sehingga tidak lagi mempunyai nilai komersil, karena tidak ada wujudnya. Untuk pastinya sebaiknya dilakukan audit atas pemakaian dana utang khususnya utang model baru/ model SM yaitu SBN agar tidak digunakan untuk spekulasi politik menjustifikasi utang. Hal yang juga harus dipahami Pemerintah bahwa aset yang di punyai negara itu tidak dimaksudkan untuk membayar utang. Pembayaran utang harus berasal dari pendapatan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saya yakin bahwa hasil audit khusus ini ( bila pemerintah berani melakukan Audit khusus utang dan pemakaiannya) akan menyimpulkan bahwa aset yang berasal dari utang tidak signifikan dibandingkan yang dari uang pajak dan peninggalan Belanda. Dengan demikian klaim seolah olah karena utang maka aset negara bertambah, tidak sesuai atau misleading, sekurang-kurangnya perlu di buktikan.
Kedua, saya tidak tahu apakah aset BUMN dimasukkan kedalam aset negara yang nilainya Rp5456 triliuin itu. Seharusnya tidak di masukkan sebab utang negara yang di sebutkan diatas juga tidak memasukkan utang BUMN. Utang BUMN kini diklasifikasikan kedalam utang swasta, karena itu asetnya semestinya juga aset swasta. Untuk jelasnya dapat disebutkan disini bahwa berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2017 oleh BI, utang BUMN di klasifikasikan sebagai utang swasta.
Tetapi karena dalam kenyataannya pemerintah umumnya adalah pemegang saham pengendali BUMN, maka bila terjadi BUMN gagal bayar utang, apakah pemerintah lepas tangan atau mengambilalih dengan menggunakan dana APBN? Bukankah selama pemerintahan Jokowi negara banyak menanamkan modal baru ke BUMN yang dikenal dengan istilah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dananya dari APBN. Apakah dana APBN yang untuk PMN itu berasal dari uang pajak atau utang? Saya kira issue BUMN baik aset maupun utangnya serta aset revaluasinya perlu di klarifikasi tersendiri agar tidak rancu atau dikaburkan dengan aset dan utang negara.