Penutup
Cadar dan cingkrang merupakan simbol yang merepresentasikan budaya kesalehan dalam Islam. Kesalehan sendiri merupakan hak hak dasar manusia yang seseorang yakini sebagai “system of belief” yang sakral. Negara harus mengapresiasi kesalehan seseorang jika tidak mengganggu sistem kepercayaan arus utama masyarakat.
Radikalisme yang diartikan negatif, lalu diterjemahkan dalam simbol cadar dan cingkrang sudah melampaui batas hak hak negara mencampuri kehidupan masyarakatnya. Negara, sebagai bagian dari konsensus kontrak sosial bukan mempunyai hak tak terbatas mengatur rakyatnya. Pemerintah harus membuang isu cadar dan isu cingkrang dari keinginan negatif.
Untuk tidak terlalu jauh negara mencoba meng-“exercise” kekuasaannya tidak pada tempatnya, sudah sebaiknya narasi ke depan disesuaikan dengan agenda “peaceful co-existence” antara ummat Islam dan kekuatan sosial lainnya, dalam setting agenda persatuan nasional dan tentunya “shared prosperity”. Jika tidak, maka situasi kebangsaan kita akan terus kacau balau dan hanya menjadi mangsa ekploitasi imperium asing?
Penulis: Dr. Syahganda Nainggolan, adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (rmol)