Bumi Hangus ACT, Langkah Lanjutan Terorisasi Kegiatan Umat Islam?

Mencabut izin secara sepihak  tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas kepastian hukum. Tindakan subjektif ini rawan disusupi kepentingan politik rezim yang ingin membelenggu kegiatan sosial kemumatan.

Mencabut izin secara sepihak  tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas keterbukaan. Sikap tertutup dan langsung main gebuk Kemensos, rawan diselewengkan menjadi sikap tiran dan arogan.

Mencabut izin secara sepihak  tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas kepentingan umum. Karena mencabut secara sepihak berkonsekuensi pada terhambat, tertunda bahkan batalnya sejumlah rencana aksi sosial kemanusiaan yang sudah dicanangkan ACT.

Mencabut izin secara sepihak  tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan. Negara dikelola suka-suka penguasa. Tak ada lagi jaminan kepastian dan keadilan bagi segenap masyarakat yang dilayani.

Apalagi dalam kasus ini, Kemensos tidak hanya fokus kepada ACT. Bukan mustahil, sejumlah lembaga sosial kemanusiaan lainnya akan di ACT-kan.

Muhadjir, berdalih merespons terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Bisa saja, kasus ACT ini dijadikan palu godam untuk memberangus kegiatan sosial kemanusiaan lainnya, dengan narasi meresahkan masyarakat, terkait kegiatan terlarang,  atau hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

*Ngeri sekali di negeri ini, berusaha berkontribusi untuk membangun negeri direpresi dan dikriminalisasi. Sedangkan aset pejabat yang korupsi tak pernah diusik apalagi dikaitkan dengan narasi terorisasi. [Faktakini].*

.