Memang ada faktor lain yang dijadikan ukuran harga BBM, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan tingkat inflasi, namun faktor tersebut semuanya normal normal saja. Bahkan tadi nilai tukar yang diasumsikan Rp 17.500 per dolar AS oleh menkeu, kembali ke posisi normal yakni Rp 14.000 per dolar AS.
Kembali pada soal rakyat mensubsidi pemerintah dan BUMN tidak ada dalam konstitusi dan regulasi Indonesia. Namun negara mensubsidi rakyat itu kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan regulasi.
Rakyat pembayar pajak disubsidi oleh negara memang itu aturan main seluruh dunia, bukan hanya untuk kepentingan perdagangan dalam negeri, tapi juga dalam rangka bersaing dengan barang impor. Subsidi maksudnya agar rakyat tidak kalah saing dengan asing di dalam negerinya sendiri.
Sementara harga jual BBM di dalam negeri tidak bergeming. Tetap tinggi. Tak peduli wabah corona telah menghantam seluruh sendi sendi pendapatan (income) masyarakat, kemampuan daya beli, kemampuan konsumsi masyarakat, namun pemerintahnya tampaknya tidak peduli itu semua.
Sekarang direksi BUMN diobrak abrik. Pejabat yang lalu tak jelas prestasinya. Pejabat yang baru tak jelas mau mengerjakan apa. Semenatara bukan itu yang ditunggu rakyat. Rakyat menunggu kapan harga energi turun? (rmol)
Oleh SALAMUDDIN DAENG
(Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)