by M Rizal Fadillah
Keterlaluan tindakan Manguni Makasiouw atau Pasukan Manguni ini. Serangan kepada muslim yang sedang melakukan aksi damai Palestina di Bitung telah mengakibatkan seorang tewas dan lainnya luka-luka. Mobil ambulans pun dirusak. Bendera Zionis Israel berkibar sementara bendera Palestina dibakar begitu juga dengan bendera tauhid. Demikian berita media.
7 orang sudah dalam proses pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka. Lainnya masih dalam pencarian. Pejabat Polda Sulut menjelaskan hal itu di Polres Bitung. MUI setempat berharap proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Secara personal anggota Pasukan Mangkuni pro Zionis Israel yang bersalah wajar untuk dihukum terutama yang menyebabkan kematian. Syuhada itu tidak boleh dikecilkan perjuangannya.
Secara institusional Manguni Makasiouw atau Zionis Manguni patut pula mendapat sanksi atas pelanggaran peraturan yang dilakukan khususnya dalam pengibaran bendera Israel dan penggunaan lambang Zionis pada even organisasinya. Sementara itu pembakaran bendera Palestina perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dalam Bab X “Hal Khusus” huruf B angka 151c menyatakan :
“tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Wilayah Republik Indonesia”
Di lokasi penyerangan ternyata berkibar bendera Israel sementara beredar video rapat Pasukan Mangkuni yang berlatar belakang spanduk bergambar lambang Israel pada sisi kiri dan kanan. Pengibaran bendera Israel dan penggunaan lambang Israel itu jelas melanggar Peraturan Menteri Luar Negeri di atas.
Adapun pembakaran bendera Palestina adalah perbuatan kriminal.
Pasal 142a KUHP menyatakan :
“Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kini semakin jelas berbagai pelanggaran hukum telah dilakukan oleh Zionis Manguni atau kelompok Manguni Makasiouw. Karenanya di samping aspek pidana yang menjadi kompetensi pihak Kepolisian, maka aspek administratif sepatutnya dikenakan kepada Manguni Makasiouw atau Zionis Manguni Tersebut. Pemerintah harus membubarkan segera. Demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Ketika Pemerintah dahulu dengan mudah membubarkan HTI dan FPI tanpa alasan yang jelas, maka kini sudah sangat beralasan kuat secara hukum dan politik untuk segera membubarkan Zionis Manguni atau Manguni Makasiouw.
Orang beragama Yahudi mungkin dapat ditoleransi tetapi berafiliasi dengan kelompok Zionis atau mendukung Zionisme jelas tidak boleh eksis di Indonesia. Bubarkan Zionis Manguni.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 28 Nopember 2023